Tidak Punya Uang Beli Miras, Sopir Truk Begal Hp dan Hendak Perkosa Korban



Jembrana, Suarabali.net – Seorang Sopir Truk di Jembrana di bekuk Satreskrim Polres Jembrana. Pria dua anak ini, nekat membegal HP milik Ibu rumah tangga, tidak itu saja berhasil merampas HP, Pelaku justru hendak perkosa korban di pinggir jalan, Namun aksi pelaku gagal karena burungnya tidak mau berdiri dan ada pengendara sepeda motor melintas.

I Gede Putu HPR (22) tertunduk lesu saat digelandang polisi dihadirkan dalam ekpus kasus, Senin (13/1/2023), di Mapolres Jembrana. Pria asal Desa Yehembang , Kecamatan Mendoyo yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk nekat merampas atau membegal Handphone( HP) milik ND (29) asal Desa Pohsanten. Tidak itu saja, korban justru hendak memperkosa korban.

“Pelaku kita amankan Sabtu lalu setelah ada laporan dari korban tentang pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan,”ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana.

Ditambahkannya, Kasus tersebut bermula saat korban hendak menjemput suaminya di Desa Penyaringan, sampai di sebuah jalan desa korban di cegat oleh pelaku hingga terjatuh. Pelaku berusaha merebut hp korban, korban sempat melawan dan hendak melarikan diri namun terkejar oleh pelaku.

“Pelaku dan korban sama-sama menghendarai sepeda motor. Sampai di lokasi di jalan Rijasa, Tembles penyaringan. Pelaki  mencegat korban hingga terjatuh. Lalu pelaku merebut hp yang ada disaku jaket korban. Ada perlawana dan korban sempat melawan dan melarikan diri, namun terkejar,”jelas AKBP Dewa Juliana.

Berhasil mengejar korban, pelaku justru memiliki niat kejahatatan lain. Pelaku mulai kesetanan dan hendak memperkosa korban. 

“pelaku sempat mengancam korban jika berteriak akan di sakiti, lalu oleh pelaku korban di baringkan di rumput hendak di perkosa. Namun burung pelaku tidak mau tegang dan saat itu ada pengendara sepeda motor melintas dan korban mengurungkan niatnya. Pelaku kabur membawa hp korban,” bebernya.

Atas kejadian tersebut pelaku dibekuk jajaran Satrekrim Polres Jembrana. Di hadapan polisi, korban mengaku sempat minum sebelum melakukan aksinya. Karena kekurangan uang untuk membeli minuman keras(Miras), pelaku nekat merampas HP korban.

“Saya sebelumnya tidak kenal korban, saat itu sama-sama mengendarai sepeda motor satu jalur  Karena kekurangan uang untuk membeli minuman keras, saya berniat merampas hp korban,”ujar pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 285 KUHP yunto pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. (Dika).

Klik Video Selengkapnya : https://youtu.be/xEFoXhDSofI


 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال