BREAKING NEWS

Satpol PP Jembrana Tertibkan Penduduk Non Permanen, 73 Orang Terdata di Kecamatan Negara

 

Petugas Gabungan melakukan Penertiban Penduduk Pendatang di kecamatan Negara, Jembrana Bali

Jembrana, Suarabali.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penegakan Perda (PPUD) dan Trantib melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penduduk non permanen di wilayah Kecamatan Negara, Senin (2/3/2026) malam. Sebanyak 73 penduduk pendatang terjaring dalam kegiatan tersebut.

Pengawasan menyasar empat rumah kos dan empat kedai di wilayah Kecamatan Negara. Dari hasil pendataan, petugas mencatat sebanyak 73 orang penghuni. Rinciannya, 51 orang tercatat memiliki KTP luar Jembrana dan 22 orang ber-KTP Jembrana.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

“Sebagai tindak lanjut, Kami memberikan pembinaan dan  mengimbau penduduk non permanen yang berasal dari luar Jembrana agar segera melaporkan diri kepada kepala lingkungan,”ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Arta Permana saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, penghuni rumah kos yang ber-KTP Jembrana juga disarankan wajib lapor kepada kepala lingkungan agar tercatat sebagai warga yang menetap di wilayah tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar hingga berakhir pada pukul 23.30 WITA. Dokumentasi serta laporan kegiatan telah disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di lapangan.(sb)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image