Satpol PP Jembrana Tertibkan Penduduk Non Permanen, 73 Orang Terdata di Kecamatan Negara
![]() |
| Petugas Gabungan melakukan Penertiban Penduduk Pendatang di kecamatan Negara, Jembrana Bali |
Jembrana, Suarabali.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penegakan Perda (PPUD) dan Trantib melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penduduk non permanen di wilayah Kecamatan Negara, Senin (2/3/2026) malam. Sebanyak 73 penduduk pendatang terjaring dalam kegiatan tersebut.
Pengawasan menyasar empat rumah kos dan empat kedai
di wilayah Kecamatan Negara. Dari hasil pendataan, petugas mencatat sebanyak 73
orang penghuni. Rinciannya, 51 orang tercatat memiliki KTP luar Jembrana dan 22
orang ber-KTP Jembrana.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan
serta Peraturan Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pendaftaran
Penduduk Non Permanen.
“Sebagai tindak lanjut, Kami memberikan pembinaan
dan mengimbau penduduk non permanen yang
berasal dari luar Jembrana agar segera melaporkan diri kepada kepala
lingkungan,”ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Arta
Permana saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, penghuni rumah kos yang ber-KTP
Jembrana juga disarankan wajib lapor kepada kepala lingkungan agar tercatat
sebagai warga yang menetap di wilayah tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman,
dan lancar hingga berakhir pada pukul 23.30 WITA. Dokumentasi serta laporan
kegiatan telah disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di
lapangan.(sb)
