Jembrana, Suarabali.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Meski telah di buka sejak (18/12 ) lalu, namun jumlah pendaftar masih minim. Dari 51 Desa/Kelurahan di Jembrana baru 13 Desa terpenuhi. Sedangkan 38 Desa jumlah pelamar masih kurang dari jumlah quota yang ditentukan.
Hal tersebut di sampaikan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara saat menggelar media gathering, Selasa (27/12). Menurutnya hingga penutupan pendaftaran 30 Desember nanti masih ada Desa yang jumlah pendaftar kurang.
“Jumlah PPS yang kita cari dua kali lipat dari yang kita perlukan. Untuk setiap Desa kita memerlukan 3 orang PPS, namun dalam Pemilihn Umum 2024 kita mencari dua kali lipat dari itu,yakni setiap desa memerlukan 6 PPS. Dari 51 Desa/ Kelurahan di Jembrana baru 13 Desa yang jumlah pendaftar terpenuhi. Sisanya lagi 38 desa masih kurang,”ujarnya.
Terkait dengan kekurangan tersebut, KPU Jembrana berharap masih ada pelamar. KPU akan menggandeng Kepala Desa yang jumlah pelamar masih kurang.
“Sisa waktu ini kita manfaatkan untuk melakukan sosialisasi termasuk meminta bantuan para Kepala Desa. Saya harap juga teman-teman media ikut mensosialisasikan,”pintanya.
KPU Jembrana memiliki dua kali kesempatan untuk memperpanjang waktu pendaftaran jika sampai batas waktu belum terpenuhi. Di beberapa desa pendaftarnya sebenarnya sudah ada yang melebihi namun karena persyaratan kurang lengkap makan pendaftar tersebut tidak muncul di sistem.
“Di beberapa desa sebenarnya jumlah pendaftar sudah ada yang melebihi, namun karena persyaratan administasi belum lengkap, tidak terbaca di sistem KPU karena pendaftaran secara online. Jika sampai batas waktu ada Desa yang belum terpenuhi kita akan perpanjang pendaftaran di Desa tersebut selama tiga hari. Kita diperbolehkan memperpanjang waktu pendaftaran selama dua kali,”beber Tangkas.
Terkait dengan jumlah PPS yang direkrut dua kali lipat dari yang di perlukan, menurut I Ketut Gede Tangkas Sudiantara untuk mengantisipasi sewaktu-waktu ada anggota PPS yang berhalangan atau berhenti.
“Kita perlu mengantisipasi itu, makanya kita rekrut jumlahnya minimal dua kali lipat yakni 6 orang di masing-masing Desa. Jika ada anggota PPS berhalangan atau berhenti atau diberhentikan, kami tidak perlu melakukan seleksi ulang. Kita cukup melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) dengan menunjuk PPS yang sudah kita pilih sebelumnya.”jelasnya. (Dika).