Jembrana, Suarabali.net -. Sebulan terakhir, dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana diresahkan dengan aksi pencurian alat-alat elektronik sekolah. Sembilan Sekolah Dasar Negeri di satroni pencuri. Maling membawa kabur belasan peralatan elektronik dan uang tunai belasan juta rupiah.
Aksi pelaku akhirnya berakhir di tangan tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana. Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti. Pelaku , I Gusti Putu H (46) asal Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, merupakan penjual buku paket ke sekolah dasar di Jembrana.
“Kita berhasil mengungkap kasus pencurian di Sekolah Dasar, dimana saat beraksi tersangka sendirian membobol SDN 5 Tukadaya, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Dimana dari pengembangan tersangka mengakui melakukan pencurian di Delapan Sekolah Dasar lainnya. Jadi total tersangka melakukan pencurian di Sembilan TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Adroyuan Elim, saat melaksanakan ekpus kasus, Rabu (5/7/2023) di Aula Mapolres Jembrana.
Lebih lanjut AKP Elim menjelaskan dari ke Sembilan Sekolah Dasar, tersangka berhasil membawa kabur peralatan elektronik sekolah. Sebagaian hasil curian berhasil diamankan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya sudah di jual pelaku.
“Tersangka berhasil mengambil 14 unit proyektor, 5 laptop, tabung gas dan uang tunai belasan juta rupiah. Untuk uang sudah habis digunakan pelaku, untuk proyektor juga sudah di jual, kita berhasil mengamankan dua laptop dan tabung gas serta bukti pengiriman barang sebagai barang bukti. Selain itu kita juga amankan sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan aksinya,”jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merusak pintu ruang guru untuk mengambil kunci ruang kepala sekolah. Tersangak nekat membobol sekolah karena factor ekonomi.
“dari hasil keterangan tersangka, hasil pencurian digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari, motifnya ekonomi. Sedangkan Modusnya, Pelaku merusak pintu ruang guru guna mengambil kunci ruangan Kepala Sekolah tempat menyimpan alat-alat elektronik sekolah. Terhadap tersangka kita persangkakan pasal 363 yunto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Ungkap AKP Elim.(Dika)