BREAKING NEWS

Residivis Curi Sepeda Custom Federal di Jembrana, Ditangkap Polisi Kurang dari Sehari

 

Sepeda Gayung yang Sempat di Curi Pelaku Diamankan Sebagai Barang Bukti 


Suarabali.net, Jembrana- Respons cepat jajaran Satreskrim Polres Jembrana kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda gayung custom merek Federal warna ungu yang terjadi di wilayah Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo.

 Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda kesayangannya pada Jumat (29/5/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Kurawa Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pada hari yang sama.

Pelaku berinisial G.P.A.A.P. (37) diamankan di wilayah Banjar Pangkung Jangu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda tersebut dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban melalui sisi selatan yang berbatasan dengan pagar tanaman hidup. Sepeda hasil curian kemudian disembunyikan sebelum rencananya dijual untuk mendapatkan uang.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

"Begitu laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh di lapangan dan kerja cepat anggota, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat berikut barang bukti yang sempat dicuri. Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan responsif," ujar AKP I Gede Alit Darmana.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda gayung custom merek Federal warna ungu yang dilaporkan hilang. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Desember 2025.(sb)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image