Kasus Perdagangan 11 Pari Mobula di Jembrana, Penangkap dan Pembeli Jadi Tersangka
![]() |
| Petugas Melakukan Pemeriksaan Jenis Ikan Pari Mobula hasil Pengungkapan Dugaan Perdagaangan Satwa Dilindungi, Polres Jembrana tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus tersebut |
Jembrana – Pengusutan kasus dugaan perdagangan 11 ekor ikan Pari Mobula yang merupakan satwa laut dilindungi di Kabupaten Jembrana mulai mengarah pada penetapan tersangka. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana menetapkan dua orang berinisial F dan S sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
F diduga berperan sebagai penangkap Pari Mobula, sedangkan S merupakan pihak yang membeli satwa laut tersebut. Sementara itu, M yang bertugas mengangkut 11 ekor Pari Mobula masih berstatus saksi dan tidak dilakukan penahanan.
Kasat Polairud Polres Jembrana, IPTU I Gede Ketut Suasnawa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penanganan kasus tersebut. Kedua tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Mendoyo.
"Kami sudah mengembangkan kasus tersebut. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, sedangkan satu orang masih berstatus saksi," ujar Suasnawa saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur pidana. Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut mengatur larangan terkait pemanfaatan satwa yang dilindungi. Para tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Satpolairud Polres Jembrana menggagalkan dugaan perdagangan satwa laut dilindungi di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (9/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 ekor Pari Mobula yang ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong. Polisi kemudian meminta keterangan dari tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penangkapan, pengangkutan, dan pembelian satwa tersebut.
Penetapan dua tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus perdagangan Pari Mobula di Jembrana. Sementara itu, penyidik masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.(sb)
